Persyaratan Umum :
- Pada saat melamar, usia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu untuk posisi yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Berperilaku baik;
- Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peserta yang lulus tahap akhir dan mendapat persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan dilaporkan ke Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) untuk diberikan sanksi tidak dapat mengajukan penerimaan ASN 1 (satu) kali berikutnya Titik;
Persyaratan Khusus :
- Memiliki pengalaman kerja di bidangnya minimal 2 (dua) tahun pada saat melamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan ditandatangani oleh:
- Sekurang-kurangnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Instansi Pemerintah, atau
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya masyarakat/yayasan.
- * Pengalaman bekerja di lapangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
- Bagi pelamar Pemula - Pengawas Perikanan dan Terampil - Pengawas Perikanan yang mengunggah sertifikat BST/ANKAPIN II/ATKAPIN II/ATT IV/ANT IV, harus:
- Tidak memiliki riwayat penyakit jantung, operasi besar dan asma serta tidak bertato dan bertindik atau bertindik kecuali karena ketentuan adat, dan dinyatakan dalam surat keterangan; dan
- Unggah surat keterangan sehat mata yang menyatakan tidak buta warna dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
- Asisten Ahli – Calon dosen harus memiliki:
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5;
- Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B/Sangat Baik yang dibuktikan dengan sertifikat BAN-PT/screenshot dari website BAN-PT;
- Pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan sertifikat pengalaman mengajar;
- Untuk pelamar Ahli Pertama - Pengelola Barang/Jasa, harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level 1.
- Tenaga Ahli Pertama - Calon instruktur harus memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi sesuai bidang keahliannya (KKNI level 1, 2 dan 3);
- Pelamar Disabilitas adalah pelamar yang memiliki keterbatasan fisik bukan keterbatasan akibat gangguan fungsi jaringan otak, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan/sertifikat resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kecacatan; dan
- Kirimkan video pendek dengan durasi maksimal 15 menit, mengenai hal-hal berikut:
- Perkenalan diri;
- Menyerahkan pengalaman kerja sesuai dengan posisi yang dilamar;
- Menunjukkan kemampuan mengoperasikan Ms. Office (Word dan Excel, Power Point) dengan merekam aktivitas yang dimaksud dengan jelas;
- Mendemonstrasikan aktivitas fisik, termasuk berjalan, memegang benda dan lain-lain.
- Surat lamaran, pernyataan, sertifikat pengalaman kerja harus dibubuhi e-stamp atau post-stamp.
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023, dengan alur sebagai berikut:
- Pelamar membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru;
- Klik Izinkan untuk mengizinkan penggunaan kamera dan mengisi semua data dengan benar;
- Pelamar login ke https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang terdaftar;
- Pelamar mengunggah foto selfie dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Informasi Rekening untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
- Pelamar melengkapi data diri;
- Pelamar memilih instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi ujian, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
- Pemohon mengunggah seluruh dokumen umum dan dokumen khusus dalam bentuk scan sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
- Pastikan dokumen yang diunggah dapat dibaca. Kesalahan upload dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lolos seleksi administrasi;
- Simpan data yang dicentang pada “formulir resume” dan pastikan data diisi dengan lengkap dan benar; dan
- Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
0 Komentar